Pengertian
Perairan umum (open water) adalah bagain dari permukaan bumi yang secara permanen atau berkala tergenang oleh air (tawar, payau, laut) mulai dari garis pasang surut terendah kearah daratan dan badan air tersebut terbentuk secara alami atau buatan.
Fungsi Pengelolaan Perairan umum
Menciptakan kondisi ekosistem yang lestari dan memperoleh manfaat seoptimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan.
Tujuan Pengelolaan Perairan Umum
Bertujuan untuk menentukan skala prioritas dan merencanakan serta menetapkan secara bersama sama bagi kepentingan bersama.
Dasar Hukum Pengelolaan Perairan Umum
- Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
- Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekslusif Indonesia
- Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
- PP No. 23 Tahun 1982 tentang Irigasi
- PP No. 31 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- PP No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
- PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
Mengelola suatu perairan umum dalam pengaturan tata ruang dan habitat dibagi ke dalam suatu pembagian zona (mintakat). Diantaranya:
1. Mintakat Bahaya
Yaitu suatu wilayah yang tertutup bagi umum, berfungsi sebagai daerah pengamanan bagi bendungan dan instalasinya. Biasanya merupakan daerah pada titik tengah bendungan.
2. Mintakat Suaka
Yaitu suatu wilayah perairan yang tertutup bagi perikanan dan kegiatan lainnya yang dapat membahayakan dan merusak populasi ikan. Kecuali bila bertujuan untuk melindungi induk, dan anak ikan dari serangan ikan buas. Contohnya ialah daerah pemijahan, dan daerah asuhan seperti Mangrove atau daerah muara sungai
3. Mintakat Usaha
Yaitu suatu wilayah perairan yang digunakan sebagai kegiatan produksi perikanan berupa penangkapan dan atau budidaya ikan.
4. Mintakat Bebas
Yaitu suatu wilayah perairan yang dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan selama tidak mengganggu kelestarian sumberdaya perairan dan fungsi umum lainnya.
5. Mintakat Wisata
Yaitu suatu wilayah perairan yang digunakan sebagai rekreasi air dan pariwisata
Pengaturan Populasi Ikan
Dimaksudkan untuk mengatur perbandingan populasi ikan mangsa dan ikan pemangsa dengan perbandingan 4:1, mengintroduksi jenis baru, dan penebaran kembali.
Pengaturan Aspek Sosial
Dimaksudkan untuk mengatur permasalahan sosial ekonomi yang berkaitan dengan usaha perikanan yang berada di suatu daerah, lalu memprioritaskan pengembangan perairan umum di suatu daerah, pengaturan nelayan, pengaturan jumlah tangkapan dan jam operasional
Sumber: Romdoni, Taufiq. 2014. Perairan Umum. [online]. http://romdonitaufiq.blogspot.com/2014/10/perairan-umum.html. diakses pada 29 April 2015 pukul 11.42.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar